Konsep dan
Aplikasi Asuransi Konvensional serta Penerapannya dalam Asuransi BPJS Kesehatan
Disusun guna
memenuhi tugas Lembaga Keuangan Syariah
Non Bank
Sri Wuri Astuti
(165231010)
PBS 3A
(165231010)
PBS 3A
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Puja dan puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan makalah dengan judul “Konsep dan Aplikasi Asuransi Konvensional” ini. Makalah disusun untuk memenuhi tugas Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Indah Piliyanti, selaku dosen pembimbing. Berkat ilmunya, kami mampu menyelesaikan makalah
ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada orangtua dan teman-teman yang
telah mendukung dan memberi dorongan, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah
ini tepat waktu.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Mampu menambahkan wawasan dan pengetahuan pembaca.
Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Agar
kami mampu menyusun makalah yang lebih baik ke depannya.
Dalam kesempatan
ini, kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu demi
terwujudnya tugas makalah ini.
Penyusun
Sukoharjo, 13 September 2017
Pembahasan
A. Latar Belakang
Studi
kasus laporan ini diambil dari salah satu perusahaan asuransi (konvensional)
yaitu BPJS Kesehatan. Data diperoleh dari berbagai macam jurnal, buku, berita
Koran online, brosur/selebaran, laman resmi otoritas jasa keuangan (ojk) dan
BPJS Kesehatan yang membahas tentang masalah perasuransian dan yang terakhir
yaitu wawancara. Observasi serta wawancara dilakukan di salah satu perusahaan
asuransi terdekat yaitu BPJS Kesehatan yang beralamatkan Jl.
KH. Agus Salim No.2, Sondakan, Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah . Observasi
dan wawancara dilaksanakan pada tanggal 5 September
2017 sekitar pukul 10.30 WIB. Kami melakukan wawancara dengan salah satu
pegawai BPJS Kesehatan. Selain wawancara kita juga diberikan brosur sebagai
acuan/sumber dalam mengerjakan laporan ini.
B. Pengertian Asuransi
Dilihat
dari prespektif ekonomi, asuransi
merupakan salah satu metode untuk mengurangi risiko dengan cara
memindahkan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial).[1]
Risiko memiliki dua arti yaitu ketidakpastian dan kerugian . Sedangkan risiko yang
ditanggung dalam asuransi adalah risiko ketidakpastian tersebut. Tidak semua
ketidakpastian dapat diasuransikan, hanya ketidakpastian alam dan manusia yang
dapat diasuransikan, sedangkan ketidakpastian ekonomi tidak dapat diasuransikan
karena mengandung spekulasi serta keparahannya tidak mampu diukur.
Berdasarkan
Pasal 246 kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi atau
pertanggungjawaban adalah suatu perjanjian, yang mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu (terjadi atau tidak akan terjadi).[2]
Asuransi
sebagai bentuk perjanjian antara nasabah (tertanggung) dengan lembaga asuransi
(penanggung), keduanya memiliki kewajiban masing-masing. Tertanggung diwajibkan
untuk membayar premi asuransi setiap periodenya, sedangkan penanggung wajib
membayar kerugian dari risiko yang terjadi kepada tertanggung. Tertanggung yang tidak pernah mengalami
kerugian dari sudut pandang sosial merupakan penyumbang organisasi, sehingga
setiap kerugian anggota dipikul bersama. [3]Kegiatan
yang dilakukan lembaga asuransi yaitu menghimpun dana dari tertanggung kemudian
mengalokasikan/ menginvestasikan dana tersebut keberbagai kegiatan
perekonomian.
Dari pasal 246 kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) kemudian pengertian asuransi disempurnakan dengan UU No. 2 Tahun
1992 (Pasal 1), bunyinya “Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
persistiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembiayaan yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dengan
begitu asuransi terdiri dari empat unsur, yaitu: Pertama, pihak terrtanggung, pihak yang berjanji akan membayar
premi asuransi disetiap periode yang telah ditentukan. Kedua, pihak penanggung (lembaga asuransi), pihak yang berjanji
akan memberikan santunan kepada pihak tertanggung. Ketiga, suatu peristiwa yang belum pasti. Keempat, kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian akibat
peristiwa yang tidak menentu.
Asuransi
terikat dengan kontrak perjanjian, yang disebut kontrak Polis. Kontrak Polis berisi
perjanjian antara tertanggung dengan penanggung seperti kepentingan yang akan
diasuransikan. Jadi, penanggung hanya bertanggung jawab atas kerugian yang
telah diasuransikan, di luar itu sudah bukan urusan dari pihak penaggung
(lembaga asuransi). Peralihan pada pihak
ketiga (Prinsip Subrogasi) apabila risiko yang diasuransikan terjadi karena
kelalaian/kesengajaan pihak ketiga.
C.
Sejarah Asuransi
di Indonesia
Kegiatan
asuransi masuk ke Indonesia mengikuti keberhasilan bangsa Belanda dalam usaha
perkebunan dan perdagangan di negeri jajahanya. Sejarah mencatat bahwa
perusahaan asuransi yang pertama kali beroperasi adalah Semarang Sea yang
berdiri tahun 1816. Asuransi jiwa nasional pertama adalah Bumiputera yang
didirikan pada tahun 1912 di Magelang atas prakarsa seorang guru bernama M. Ng.
Dwidjosewojo sebuah perusahaan asuransi yang berbentuk badan usaha bersama.
Asuransi non jiwa yang pertama yaitu NV Indische Lloyd yang kemudian berganti
nama menjadi Lioyd Indonesia.[4]
Setelah
Perang Dunia kedua usai, perusahaan-perusahaan asuransi Belanda dan Inggris
kembali beroperasi di Indonesia dengan mendirikan suatu badan dengan nama
Bataviasche Verzekerings Unie (BVU). Setelah kemerdekaan RI, pemerintah
melakukan nasionalisasi atas sejumlah perusahaan asuransi. Pada awal
pemerintahan Orde Baru pada tahun 1965, pemerintahan mengizinkan berdirinya
kembali perusahaan-perusahaan asuransi asing yang meninggalkan Indonesia ketika
dilancarkan aksi pembebasan Irian Barat/Papua terhadap pemerintahan Belanda
serta konfrontasi terhadap Malaysia tetapi terbatas 12 perusahaan asing dalam
bidang asuransi umum saja. Perusahaan asuransi jiwa asing tetap dilarang di
Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang usaha perasuransian, semua perusahaan perasuransian asing yang hendak
beroperasi Indonesia untuk melakukan usaha dalam bentuk usaha patungan dengan
warga Negara atau badan hukum yang tunduk di bawah hukum Indonesia.
Pencapaian
asing lainnya dalam tonggak sejarah asuransi Indonesia sejak kemerdekaan RI
antara lain terlaksananya Kongres Assuransi Nasional Seluruh Indonesia (KANSI)
pertama pada 25-30 November 1956 di Bogor. Kongres tersebut antara lain
melahirkan kesepakatan pendirian Dewan Asuransi Indonesia pada 1 Februari 1957.
Dinamika politik nasional membuat kegiatan DAI dibekukan dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1963 yang mewajibkan semua perusahaan
asuransi dan reasuransi bergabung dibawah Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi
Kerugian (GPS Asuransi). Selanjutnya melalui SK Menteri Urusan Funds &
Forces Nomor 2 Tahun 1965 dibentuklah Organisasi Perusahaan Sejenis Asuransi
Indonesia (OPS Asuransi Indonesia). Pada tahun 2002, DAI berubah menjadi
Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI). Pada Juli 2010, disebabkan adanya kendala dalam
pengesahan Aggaran Dasar FAPI, nama FAPI diganti kembali menjadi Dewan Asuransi
Indonesia.[5]
D.
Perbedaan
Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Pembeda
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
Prinsip
|
Takaful
(Tolong menolong)
|
Tabadulli
(saling tukar menukar)
|
Sifat
Bisnis
|
Penyebaran
Risiko
|
Pengalihan
Risiko
|
Dana
Investasi
|
Investasi
secara syariah mengguanakan sistem bagi hasil (mudharabah)
|
Investasi
dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
|
Kepemilikan
Premi
|
Premi
yang terkumpul milik nasabah sepenuhnya. Perusahaan sebagai pemegang amanah
untuk mengelolanya.
|
Premi
milik perusahaan dan perusahaan memiliki otoritas penuh untuk menetapkan
kebijakan pengelolaan dana tersebut.
|
Posisi
Dana
|
Adanya
pemisahan antara dana tabarru dengan dana premi
|
Tidak
dipisah
|
Pembagian
Keuntungan
|
Dibagi
dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola,
dengan prinsip bagi hasil.
|
Sepenuhnya
milik perusahaan.
|
Praktik
Yang Diharamkan
|
Dilarang
praktik Riba (tambahan), Maysir (judi), dan Gharar (ketidakpastian)
|
Tidak
dilarang
|
Kriteria atau indikator yang
menentukan asuransi sesuai syariah atau tidak, harus dipastikan dalam
pengelolaan dan penanggungan risiko terhindar dari unsur ghrar, maysir, dan
riba.[6] Untuk menghindari ketiga hal haram tersebut,
setiap kontrak asuransi syariah harus dijelaskan secara gamblang dan tidak
menimbulkan penaksiran ganda/ketidakpastian (gharar) sehingga terjadilah apa
yang disebut untung-untungan (maysir/perjudian). Sedangkan dalam asuransi
konvensioanal ketiga hal tersebut tidak begitu diperhatikan sehingga hukumnya
jatuh jadi syubhat, seperti dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).[7]
E. Dasar Hukum Asuransi
UU Nomor 40 Tahun
2014 tentang perasuransian, menimbangkan:
Industri perasuransian yang sehat,
dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan perlindungan bagi
pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan berperan dalam pembangunan
nasional.
Pasal 246
KUHD secara tegas menentukan bahwa :
Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.[8]
Selain
itu terdapat pasal lain yang juga mengatur permasalahan asuransi yaitu Pasal
250 KUHDagang yang menyebutkan :
Apabila
seseorang yang telah mengadakan pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila
seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat
diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang
dipertanggungkan itu, maka penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti
kerugian.
Maksud
dari isi pasal di atas yaitu bahwa dalam asuransi harus jelas kepentingan yang akan diasuransiakan. Sehingga apabila
yang mengalami kerusakan/kerugian bukan sesuatu yang diasuransikan, maka pihak
penaggung tidak bertanggungjawab atas kerusakan/kerugian tersebut.
F. Jenis, Akad, Serta Produk-Produk Asuransi
Seperti
tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 2014
Pasal 2 bahwa ruang lingkup asuransi terdiri atas 3 jenis:[9]
1.
Asuransi Umum
Perusahaan asuransi umum hanya dapat
menyelenggarakan, pertama usaha
asuransi umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha usaha
asuransi kecelakan diri. Kedua, usaha
reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
Usaha asuransi umum merupakan usaha dalam
bentuk jasa pertanggungan risiko yang diberikan kepada pihak tertanggung atau
pemegang polis asuransi karena akibat kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau bentuk tanggungjawab hokum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa
yang tidak pasti. Contoh: PT Asuransi Sinarmas
2.
Asuransi jiwa
Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat
menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha
asuransi kesehatan, dan lini asuransi kecelakan diri.
Usaha asuransi jiwa merupakan usaha jasa
penanggungan atas risiko yang dialami oleh pihak tertanggung atau pemegang
polis, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau
tetap hidup. Asuransi ini lebih kepenanggungan permasalahan yang menyakut
keselamatan jiwa seseorang pemegang polis. Contoh: PT Prudential Life Assurance
3.
Perusahaan Reasuransi
Perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan
usaha reasuransi.
Usaha reasuransi merupakan usaha jasa
pertanggungan ulang terhadap risiko yang dialami perusahaan asuransi,
perusahaan jaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. Contoh: PT Reasuransi
Indonesia Utama
4.
Asuransi Wajib
Asuransi ini diwajibkan untuk semua Pekerja
Penerima Upah (PPU). Bagi pihak yang termasuk di dalamnya maka wajib menjadi
peserta asuransi. Biaya yang dibayarkan sebagian ditanggung oleh pemberi kerja,
sebagian lain ditanggung oleh peserta, biasanya diambil dari potongan gaji
setiap bulannya. Seperti yang diwajibkan oleh pemerintah yaitu ASABRI, Jasa
Raharja, dan TASPEN, diwajibkan bagi pihak yang terikat dengan perusahaan salah
satu dari ketiga asuransi di atas.
5.
Asuransi Sosial
Asuransi
yang dicanangkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan seluruh masyarakat baik
pekerja perusahaan atau masyarakat umum (mandiri).
Sedangkan
untuk akad secara umum dalam asuransi (konvensional) lebih dikenal dengan
prinsip gotong royong, saling membantu antara peserta asuransi satu dengan yang
lain dalam suatu perusahaan asuransi. Serta adanya perjanjian antara
tertanggung dengan penanggung yang disebut dengan kontrak polis Contoh: BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Objek
yang diasuransikan/produk asuransi meliputi jiwa dan raga, kesehatan manusia,
tanggungjawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat
hilang, rusak, rugi, atau berkurangnya nilai.
G. Perkembangan Asuransi Di Indonesia
Bisnis
asuransi kini semakin meningkat di Indonesia. Gagasan terbentuknya Industri
bidang perasuransian berawal dari dikeluarkannya Paket Desember tahun 1988 yang
mengizinkan bisnis asuransi asing (asuradur) masuk ke Indonesia. Beroperasi di
Indonesia meskipun dengan usaha sendiri dengan melakukan patungan. Sejak saat
itu asuradur di Indonesia berkembang dengan pesat. Awalnya berjumlah 70 sekarang
berjumlah lebih dari 100 asuradur yang dapat beropersai di Indonesia. Semakin
kesini bisnis asuransi semakin banyak, tidak menutup kemungkinan terjadi
persaingan antara perusahaan asuransi. Menurut Djaelani persaingan masih dalam
kondisi yang wajar, selagi tidak terjadi pembajakan Sumber Daya Manusia sampai
dengan perang tarif.
H. Sejarah Perjalanan Jaminan
Sosial di Indonesia (BPJS)
Terbentuknya asuransi BPJS Kesehatan berawal dari adanya
pengeluaran yang tidak terduga akibat seseorang yang sedang sakit. Apalagi jika
penyakit yang diderita tergolong penyakit berat sehingga diperlukan perawatan
intensif seperti cuci darah, dan operasi, yang memang biayanya tidak sedikit.
Pendapatan berlimpah pun terkadang masih kualahan dalam mengobati, karena
pengobatan tidak hanya satu atu dua kali saja, terkadang ada yang selama masa
hidupnya harus rutin melakukan perawatan. Intinya hidupnya tergantung dengan
perawatan dokter. Dengan sakit otomatis pekerjaan terbengkalai pendapatan
berkurang atau bahkan tidak ada pendapatan sama sekali. Kesehatan memang mahal,
kesehatan tidak bisa diganti dengan uang.
Apalagi dengan risiko kecelakaan serta
kematian yang sewaktu waktu mengancam setiap orang. Suatu peristiwa yang tidak
kita inginkan serta ketidakpastian suatu peristiwa menyebabkan tokoh-tokoh di
Indonesia memunculkan gagasan tentang asuransi yaitu ketika presiden megawati
mengesahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada tanggal
19 oktober 2004, sehingga Indonesia dengan jaminan asuransi akan segera
terealisasi.
I.
Hak dan
Kewajiban
A.
Hak Peserta
·
Mendapatkan
kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
·
Memperoleh
manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Mendapatkan
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan.
B. Kewajiban
Peserta
·
Mendaftarkan
dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk BPJS
Kesehatan Mandiri setiap anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga
wajib didaftarkan menjadi peserta asuransi.[10]
·
Membayar
iuran
·
Memberikan
data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
·
Melaporkan
perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan,
pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah
alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Apabila ingin pindah
fasilitas kesehatan tingkat satu syarat yang harus di bawa fotokopy KTP, Kartu
BPJS, Kartu Mahasiswa (khusus mahasiswa).[11]
J.
Landasan
Hukum
Landasan Hukum BPJS Kesehatan :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang undang mengatur masalah Pengelolaan BPJS
Kesehatan, manajemen berpedoman pada tata kelola yang baik antara lain :
a)
Pedoman Umum Good Governance BPJS Kesehatan
b)
Board Manual BPJS Kesehatan
c)
Kode Etik BPJS
Kesehatan
K.
Iuran BPJS Kesehatan
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran
(PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah (sepenuhnya).
2. Iuran bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai
Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai
pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per
bulan dengan ketentuan: 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua
persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen)
dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh
Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan
Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan
mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah
per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran
jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta akan
diberhentikan sementara.
6. Pemberhentian sementara penjaminan
peserta akan berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta:
a. Membayar iuran bulan tertunggak
paling banyak untuk waktu 12 bulan dan
b. Membayar iuran pada bulan saat
peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
Tidak ada denda keterlambatan
pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila
dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan
kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat
inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya
pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
1. Jumlah
bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besar
denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
L. Menghitung Premi Asuransi
PBI (Penerima Bantuan Iuran)
|
Iuran dibayar oleh pemerintah
sepenuhnya
|
Rp 19.225/orang/bulan
|
PPU (Pegawai Penerima Upah)
|
Iuran sebagian dibayar pemberi
kerja dan sebagian lain dibayar peserta
|
·
PNS/TNI:
5% dari gaji + Tj.keluarga (3% pemberi kerja dan 2% dari pekerja).
·
PPU
Lainnya: 5% dari gaji + Tj.Keluarga (4% pemberi kerja dan 1% pekerja)
2 x PTKP (K1)
|
Mandiri
|
Iuran sepenuhnya dibayar peserta
|
Kelas 1: Rp 80.000/bulan/orang
Kelas 2: Rp 51.000/bulan/orang
Kelas 3: Rp 25.500/bulan/orang
|
Dasar
ketentuan hak atas ruang kelas perawatan bagi PPU (PNS/TNI) berdasarkan atas
tingkatan golongan. Kelas satu diperuntukan untuk (PNS/TNI) dengan golongan III
DAN IV, Kelas dua untuk (PNS/TNI) dengan golongan I dan II. Sedangkan untuk PPU
lainnya hak atas ruang kelas perawatan berdasarkan besarnya gaji. Karyawan
dengan gaji di atas 4.725.000 menempati kelas perawatan 1, Karyawan dengan gaji
3.543.751 menempati kelas 2.[12]
Dasar
perhitungan maksimal iuran peserta PPU adalah 2 kali penghasilan tak kena pajak
(PTKP) status keluarga 1. Besaran nominal dari rumus 2 x PTKP status K1 dengan
batas atas Rp 4.725.000. Berapapun gaji peserta apabila melebihi Rp 4.725.000
maka persentase tetap dikalikan 4.725.000.[13]
Contoh penghitungan premi untuk
PPU:
Seorang
karyawan swasta berstatus manager dengan gaji sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) memiliki tanggungan istri dan 3 orang anak. Diketahui data nilai
PTKP sebesar Rp 2.362.500. Maka iuran yang harus di bayarkan baik oleh pemberi
kerja maupun pekerja sebesar:
1. Penentuan kelas
1,5 x PTKP (K1) -> 1,5 x 2.362.500= 3.543.750
2 x PTKP (K1)
-> 2 x 2.365.500= 4.725.000
Maka kelas perawatan karyawan tersebut yaitu kelas 1
karena gaji > 2 x PTKP (K1).
2. Iuran yang harus dibayarkan berdasarkan peraturan
untuk PPU (swasta) sebesar 5% dari gaji pokok (4% dari pemberi kerja dan 1%
dari karyawan):
a.
Yang
harus dibayar perusahaan 4% x 4.725.000= 189.000
b.
Yang
harus dibayar karyawan 1% x 4.725.000= 47.250
Total iuran BPJS Kesehatan karyawan tersebut sebesar (189.000 + 47.250= 236.250)
,jumlah tersebut sudah termasuk istri dan tiga
orang anaknya.
M. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Manfaat Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama,
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
3. Tindakan medis non spesialistik,
baik operatif maupun non operatif
4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
5. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium
tingkat pertama
6. Rawat inap tingkat pertama sesuai
indikasi
b. Pelayanan kesehatan rujukan
tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
·
Administrasi
pelayanan
·
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan
subspesialis
·
Tindakan
medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
·
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
·
Rehabilitasi medis
·
Pelayanan kedokteran forensic
·
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
·
Perawatan
inap non intensif
·
Perawatan
inap di ruang intensif
N. Kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan adalah
setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan
di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (PBI) :
fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
·
Pekerja
Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil:
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai
Negeri;
f.
Pegawai Swasta.
Termasuk
WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
·
Pekerja
Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a.
Pekerja
di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf
a yang bukan penerima Upah
Termasuk WNA yang bekerja
di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
·
Bukan
pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima Pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f.
Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
3.
Anggota
keluarga yang ditanggung
1. Pekerja Penerima Upah :
Keluarga inti meliputi istri/suami
dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya
5 (lima) orang. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak
angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau
belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia
21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang
masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Bukan Pekerja: Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan
(tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan
anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu
dan mertua.
O.
Prosedur Pendaftaran Peserta Jkn Bpjs Kesehatan
a.
Pendaftaran Bagi Penerima
Bantuan Iuran / PBI Pendataan Fakir Miskin dan Orang
Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat
Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh
Kementerian Sosial. Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/ Bupati/ Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan
program Jamkesda ke program JKN.
b.
Pendafataran
Bagi Peserta Pekerja Penerima
Upah / PPU
1. Perusahaan / Badan usaha
mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS
Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota
keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank
yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan
ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan
kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
c.
Pendaftaran
Bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah / PBPU dan Bukan
Pekerja.
Pendaftaran
PBPU dan Bukan Pekerja:
a.
Calon
peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
b. Mendaftarkan seluruh anggota
keluarga yang ada di Kartu Keluarga
c. Mengisi formulir Daftar Isian
Peserta (DIP) dengan melampirkan :
i.
Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
ii.
Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
iii.
Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang
ada didalam Kartu Keluarga
iv.
Pasfoto
3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
d. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual
Account (VA).
e. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI).
f.
Bukti pembayaran iuran diserahkan
ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor
BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS.
P.
Studi Kasus
Contoh kasus :
Bagi anggota BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran
per tanggal 10 status kepesertaan diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
dan peserta tidak bisa menggunakan semua fasilitan BPJS Kesehatan. Hal ini
pernah dialami oleh salah satu tetangga saya. Saat beliau jatuh sakit dan harus
dirawat di rumah sakit beliau mengandalkan dana dari BPJS Kesehatan, katena
biaya inap di rumah sakit tersebut sangant mahal. Namun ternyata beliau tidak bisa
menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dikarenakan terlambat membayar iuran
selama 3 bulan.[14]
Seperti yang telah dinyatakan oleh kepala kantor cabang
utama BPJS Kesehatan Surakarta, Bimantoro, mengenai memberhentian sementara
penjaminan peserta dan pengenaan denda itu sesuai dengan peraturan presiden No,
19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres 12/2013 tentamg jaminan kesehatan
pembaayaran iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 kini tidak lagi dikenakan
denda 2%, melainkan penjaminan dinonaktifkan.
Apabila peserta hendak mengaktiftan kembali status
kepesertaannya maka wajib membayar iuran bulanan tertunggak paling banyak untuk
waktu 12 bulan dan memebayar iuran pada saat peserta ingin mengakhiri
pemberhentian sementara jaminan. Tetapi peserta wajib membayar denda sebesar
2,5% dari total biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak atau
maksimal 30 juta kepada pihak BPJS Kesehatan. Kepaala kantor cabang utama BPJS
Kesehatan Surakarta, Bimantoro, berkata “Bagaimanapun juga jika yang
bersangkutan sakit dan membutuhkan rawat inap BPJS tidak akan mempersulit.
Lunasilah tunggakan itu dan membayar denda sehingga kepesertaan akan aktif
kembali.”
Sehingga untuk mengatasi masalah yang dialami salah saya
tadi hanyalah dengan melunasi semua tunggakan dan membayar denda sebesar 2,5%
dari total biaya pelayanan kesehatan Karena dalam masa 45 hari sejak status
kepesertaannya diaktifkan kembali, beliau telah memanfaatkan pelayanan rawat
inap, baru kemudian beliau dapat menggunakan fasilitas BPJS kesehatan kembali.
Semisal total biaya rawat inap sebesar 3 juta dengan menggunakan BPJS kelas 3
maka yang harus dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan sebesar :
Denda= 25/100 . 3jt = 75.000 x 3 bulan= 225.000
Tunggakan selama 3 bulan 25.500 x 3 bulan = 76.500
Total biaya yang harus dibayarkan=225.000 + 76.500= 301.500
Kesimpulan
Keberadaan
asuransi sangat membantu masyarakat. Disaat risiko tidak diingikan terjadi pada peserta, asuransi setidaknya
sedikit bisa meringankan beban peserta/tertanggung. Adanya polis asuransi
menjadikan kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) sama-sama mendapatkan
kejelasan.
Pengelompokan
asuransi menjadi beberapa bagian dari asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi
wajib, reasuransi, dan asuransi sosial merupakan salah satu bentuk perkembangan
perusahaan asuransi di Indonesia.
BPJS
Kesehatan tergolong ke dalam kelompok asuransi sosial, membantu warga Indonesia
terutama masyarakat kelas bawah mengatasi permasalahan kesehatan. Permasalahan
utama yang di atasi lebih kepada bagian keuangan. Banyaknya keluhan akan
mahalnya biaya berobat/perawatan rumah
sakit, sehingga pemerintah mencoba untuk mengurangi beban masyarakatnya yaitu
dengan memunculkan program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
Masyarakat
diberi kebebasan untuk memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan dalam pembayar
premi asuransi. Khusus peserta BPJS Kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah, perawatan hanya tersedia pada kelas 3.
Sedangkan untuk Pegawai Penerima Upah kelas perawatan tergantung pada besarnya
gaji/ golongan (PNS).
[1] Thohari,
Fuad. (2011). Menyoal Asuransi
Konvensional Versusu Asuransi Syariah, Vol III. No.2, 274.
[2] R.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) DAN Undang-Undang (UU) Kepailitan,
(Jakarta: PT. Pradaya Paramita, 1994), Cet. I, H. 74.
[3] Thohari,
Fuad. 2011. Menyoal Asuransi Konvensional
Versusu Asuransi Syariah, Vol III, No.2. 275.
[4] Ganie,
Junaedy. 2013. Hukum Asuransi Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika. 37.
[5] Ganie,
Junaedy. 2013. Hukum Asuransi Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika. 38.
[6] Sukardi,
Didi. (2016). Pengelolaan Dana Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Prespektif Hokum Islam:
Jurnal Kajian Hokum Islam. Mahkamah. Vol I, No 1, 102.
[7] Sukardi,
Didi. (2016). Pengelolaan Dana Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Prespektif Hukum Islam:
Jurnal Kajian Hukum Islam. Mahkamah. Vol I, No 1,103.
[8] Sunarmi.
Pemegang Polis dan Kedudukan Hukumnya: Jurnal Ilmu Hukum. Vol III, No 1, 5
[9] Ojk.go.id
[10] Pegawai
BPJS Kesehatan Solo. 5 September 2017
[11] Pegawai
BPJS Kesehatan Solo. 5 September 2017
[12]
Khoirunisa, Rizqia. (2016). Pasien BPJS:
http://www.pasienbpjs.com/2016/06/cara-menghitung-bpjs-untuk-perusahaan.html
[13] Santoso,
Uji Agung. (2015, Januari 14). Ini Cara
Menghitung Besar Iuran BPJS Kesehatan: file:///E:/LEMBAGASYARIAHNONBANK/MENGHITUNGPREMIBPJS.htm
😊
BalasHapus