Langsung ke konten utama

Konsep dan Aplikasi Asuransi Konvensional serta Penerapannya dalam Asuransi BPJS Kesehatan



Konsep dan Aplikasi Asuransi Konvensional serta Penerapannya dalam Asuransi BPJS Kesehatan
Disusun guna memenuhi tugas Lembaga Keuangan Syariah Non Bank

    Sri Wuri Astuti
  (165231010)
 PBS 3A


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2017
KATA PENGANTAR

Puja dan puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena dengan rahmat  dan hidayah-Nya  sehingga kami mampu menyelesaikan makalah dengan judul “Konsep dan Aplikasi Asuransi Konvensional” ini. Makalah  disusun untuk memenuhi tugas Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Indah Piliyanti, selaku dosen pembimbing. Berkat ilmunya, kami mampu menyelesaikan makalah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada orangtua dan teman-teman yang telah mendukung dan memberi dorongan, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini tepat waktu.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Mampu menambahkan wawasan dan pengetahuan pembaca.
Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Agar kami mampu menyusun makalah yang lebih baik ke depannya.
Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu demi terwujudnya tugas makalah ini.
                                                                                   

Penyusun


Sukoharjo, 13 September 2017

Pembahasan
A.      Latar Belakang
     Studi kasus laporan ini diambil dari salah satu perusahaan asuransi (konvensional) yaitu BPJS Kesehatan. Data diperoleh dari berbagai macam jurnal, buku, berita Koran online, brosur/selebaran, laman resmi otoritas jasa keuangan (ojk) dan BPJS Kesehatan yang membahas tentang masalah perasuransian dan yang terakhir yaitu wawancara. Observasi serta wawancara dilakukan di salah satu perusahaan asuransi terdekat yaitu BPJS Kesehatan yang beralamatkan Jl. KH. Agus Salim No.2, Sondakan, Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah . Observasi dan wawancara dilaksanakan pada tanggal 5      September 2017 sekitar pukul 10.30 WIB. Kami melakukan wawancara dengan salah satu pegawai BPJS Kesehatan. Selain wawancara kita juga diberikan brosur sebagai acuan/sumber dalam mengerjakan laporan ini.
B.      Pengertian Asuransi
Dilihat dari prespektif ekonomi, asuransi  merupakan salah satu metode untuk mengurangi risiko dengan cara memindahkan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial).[1] Risiko memiliki dua arti yaitu ketidakpastian dan kerugian . Sedangkan risiko yang ditanggung dalam asuransi adalah risiko ketidakpastian tersebut. Tidak semua ketidakpastian dapat diasuransikan, hanya ketidakpastian alam dan manusia yang dapat diasuransikan, sedangkan ketidakpastian ekonomi tidak dapat diasuransikan karena mengandung spekulasi serta keparahannya tidak mampu diukur.
Berdasarkan Pasal 246 kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi atau pertanggungjawaban adalah suatu perjanjian, yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu (terjadi atau tidak akan terjadi).[2] 
Asuransi sebagai bentuk perjanjian antara nasabah (tertanggung) dengan lembaga asuransi (penanggung), keduanya memiliki kewajiban masing-masing. Tertanggung diwajibkan untuk membayar premi asuransi setiap periodenya, sedangkan penanggung wajib membayar kerugian dari risiko yang terjadi kepada tertanggung.  Tertanggung yang tidak pernah mengalami kerugian dari sudut pandang sosial merupakan penyumbang organisasi, sehingga setiap kerugian anggota dipikul bersama. [3]Kegiatan yang dilakukan lembaga asuransi yaitu menghimpun dana dari tertanggung kemudian mengalokasikan/ menginvestasikan dana tersebut keberbagai kegiatan perekonomian.
 Dari pasal 246 kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) kemudian pengertian asuransi disempurnakan dengan UU No. 2 Tahun 1992 (Pasal 1), bunyinya “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu persistiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembiayaan yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dengan begitu asuransi terdiri dari empat unsur, yaitu: Pertama, pihak terrtanggung, pihak yang berjanji akan membayar premi asuransi disetiap periode yang telah ditentukan. Kedua, pihak penanggung (lembaga asuransi), pihak yang berjanji akan memberikan santunan kepada pihak tertanggung. Ketiga, suatu peristiwa yang belum pasti. Keempat, kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian akibat peristiwa yang tidak menentu.
Asuransi terikat dengan kontrak perjanjian, yang disebut kontrak Polis. Kontrak Polis berisi perjanjian antara tertanggung dengan penanggung seperti kepentingan yang akan diasuransikan. Jadi, penanggung hanya bertanggung jawab atas kerugian yang telah diasuransikan, di luar itu sudah bukan urusan dari pihak penaggung (lembaga asuransi).  Peralihan pada pihak ketiga (Prinsip Subrogasi) apabila risiko yang diasuransikan terjadi karena kelalaian/kesengajaan pihak ketiga.  

C.      Sejarah Asuransi di Indonesia
Kegiatan asuransi masuk ke Indonesia mengikuti keberhasilan bangsa Belanda dalam usaha perkebunan dan perdagangan di negeri jajahanya. Sejarah mencatat bahwa perusahaan asuransi yang pertama kali beroperasi adalah Semarang Sea yang berdiri tahun 1816. Asuransi jiwa nasional pertama adalah Bumiputera yang didirikan pada tahun 1912 di Magelang atas prakarsa seorang guru bernama M. Ng. Dwidjosewojo sebuah perusahaan asuransi yang berbentuk badan usaha bersama. Asuransi non jiwa yang pertama yaitu NV Indische Lloyd yang kemudian berganti nama menjadi Lioyd Indonesia.[4]
Setelah Perang Dunia kedua usai, perusahaan-perusahaan asuransi Belanda dan Inggris kembali beroperasi di Indonesia dengan mendirikan suatu badan dengan nama Bataviasche Verzekerings Unie (BVU). Setelah kemerdekaan RI, pemerintah melakukan nasionalisasi atas sejumlah perusahaan asuransi. Pada awal pemerintahan Orde Baru pada tahun 1965, pemerintahan mengizinkan berdirinya kembali perusahaan-perusahaan asuransi asing yang meninggalkan Indonesia ketika dilancarkan aksi pembebasan Irian Barat/Papua terhadap pemerintahan Belanda serta konfrontasi terhadap Malaysia tetapi terbatas 12 perusahaan asing dalam bidang asuransi umum saja. Perusahaan asuransi jiwa asing tetap dilarang di Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, semua perusahaan perasuransian asing yang hendak beroperasi Indonesia untuk melakukan usaha dalam bentuk usaha patungan dengan warga Negara atau badan hukum yang tunduk di bawah hukum Indonesia.
Pencapaian asing lainnya dalam tonggak sejarah asuransi Indonesia sejak kemerdekaan RI antara lain terlaksananya Kongres Assuransi Nasional Seluruh Indonesia (KANSI) pertama pada 25-30 November 1956 di Bogor. Kongres tersebut antara lain melahirkan kesepakatan pendirian Dewan Asuransi Indonesia pada 1 Februari 1957. Dinamika politik nasional membuat kegiatan DAI dibekukan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1963 yang mewajibkan semua perusahaan asuransi dan reasuransi bergabung dibawah Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian (GPS Asuransi). Selanjutnya melalui SK Menteri Urusan Funds & Forces Nomor 2 Tahun 1965 dibentuklah Organisasi Perusahaan Sejenis Asuransi Indonesia (OPS Asuransi Indonesia). Pada tahun 2002, DAI berubah menjadi Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI).  Pada Juli 2010, disebabkan adanya kendala dalam pengesahan Aggaran Dasar FAPI, nama FAPI diganti kembali menjadi Dewan Asuransi Indonesia.[5]
D.     Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Pembeda
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
Prinsip
Takaful (Tolong menolong)
Tabadulli (saling tukar menukar)
Sifat Bisnis
Penyebaran Risiko
Pengalihan Risiko
Dana Investasi
Investasi secara syariah mengguanakan sistem bagi hasil (mudharabah)
Investasi dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Kepemilikan Premi
Premi yang terkumpul milik nasabah sepenuhnya. Perusahaan sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
Premi milik perusahaan dan perusahaan memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan  pengelolaan dana tersebut.
Posisi Dana
Adanya pemisahan antara dana tabarru dengan dana premi
Tidak dipisah
Pembagian Keuntungan
Dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
Sepenuhnya milik perusahaan.
Praktik Yang Diharamkan
Dilarang praktik Riba (tambahan), Maysir (judi), dan Gharar (ketidakpastian)
Tidak dilarang
            Kriteria atau indikator yang menentukan asuransi sesuai syariah atau tidak, harus dipastikan dalam pengelolaan dan penanggungan risiko terhindar dari unsur ghrar, maysir, dan riba.[6]  Untuk menghindari ketiga hal haram tersebut, setiap kontrak asuransi syariah harus dijelaskan secara gamblang dan tidak menimbulkan penaksiran ganda/ketidakpastian (gharar) sehingga terjadilah apa yang disebut untung-untungan (maysir/perjudian). Sedangkan dalam asuransi konvensioanal ketiga hal tersebut tidak begitu diperhatikan sehingga hukumnya jatuh jadi syubhat, seperti dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).[7]

E.      Dasar Hukum Asuransi
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, menimbangkan:
Industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan berperan dalam pembangunan nasional.
Pasal 246 KUHD secara tegas menentukan bahwa :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.[8]
Selain itu terdapat pasal lain yang juga mengatur permasalahan asuransi yaitu Pasal 250 KUHDagang yang menyebutkan :
 Apabila seseorang yang telah mengadakan pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti kerugian.
Maksud dari isi pasal di atas yaitu bahwa dalam asuransi harus jelas kepentingan  yang akan diasuransiakan. Sehingga apabila yang mengalami kerusakan/kerugian bukan sesuatu yang diasuransikan, maka pihak penaggung tidak bertanggungjawab atas kerusakan/kerugian tersebut.

F.       Jenis, Akad, Serta Produk-Produk Asuransi
Seperti  tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 Pasal 2 bahwa ruang lingkup asuransi terdiri atas 3 jenis:[9]
1.      Asuransi Umum
Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan, pertama usaha asuransi umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha usaha asuransi kecelakan diri. Kedua, usaha reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
      Usaha asuransi umum merupakan usaha dalam bentuk jasa pertanggungan risiko yang diberikan kepada pihak tertanggung atau pemegang polis asuransi karena akibat kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau bentuk tanggungjawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti. Contoh: PT Asuransi Sinarmas
2.      Asuransi jiwa
Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini asuransi kecelakan diri.
Usaha asuransi jiwa merupakan usaha jasa penanggungan atas risiko yang dialami oleh pihak tertanggung atau pemegang polis, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup. Asuransi ini lebih kepenanggungan permasalahan yang menyakut keselamatan jiwa seseorang pemegang polis.  Contoh: PT Prudential Life Assurance
3.      Perusahaan Reasuransi
Perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi.
Usaha reasuransi merupakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dialami perusahaan asuransi, perusahaan jaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. Contoh: PT Reasuransi Indonesia Utama
4.      Asuransi Wajib
Asuransi ini diwajibkan untuk semua Pekerja Penerima Upah (PPU). Bagi pihak yang termasuk di dalamnya maka wajib menjadi peserta asuransi. Biaya yang dibayarkan sebagian ditanggung oleh pemberi kerja, sebagian lain ditanggung oleh peserta, biasanya diambil dari potongan gaji setiap bulannya. Seperti yang diwajibkan oleh pemerintah yaitu ASABRI, Jasa Raharja, dan TASPEN, diwajibkan bagi pihak yang terikat dengan perusahaan salah satu dari ketiga asuransi di atas.
5.      Asuransi Sosial
Asuransi yang dicanangkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan seluruh masyarakat baik pekerja perusahaan atau masyarakat umum (mandiri).
Sedangkan untuk akad secara umum dalam asuransi (konvensional) lebih dikenal dengan prinsip gotong royong, saling membantu antara peserta asuransi satu dengan yang lain dalam suatu perusahaan asuransi. Serta adanya perjanjian antara tertanggung dengan penanggung yang disebut dengan kontrak polis Contoh: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Objek yang diasuransikan/produk asuransi meliputi jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggungjawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurangnya nilai.

G.     Perkembangan Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi kini semakin meningkat di Indonesia. Gagasan terbentuknya Industri bidang perasuransian berawal dari dikeluarkannya Paket Desember tahun 1988 yang mengizinkan bisnis asuransi asing (asuradur) masuk ke Indonesia. Beroperasi di Indonesia meskipun dengan usaha sendiri dengan melakukan patungan. Sejak saat itu asuradur di Indonesia berkembang dengan pesat. Awalnya berjumlah 70 sekarang berjumlah lebih dari 100 asuradur yang dapat beropersai di Indonesia. Semakin kesini bisnis asuransi semakin banyak, tidak menutup kemungkinan terjadi persaingan antara perusahaan asuransi. Menurut Djaelani persaingan masih dalam kondisi yang wajar, selagi tidak terjadi pembajakan Sumber Daya Manusia sampai dengan perang tarif.

H.   Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia (BPJS)
          Terbentuknya asuransi BPJS Kesehatan berawal dari adanya pengeluaran yang tidak terduga akibat seseorang yang sedang sakit. Apalagi jika penyakit yang diderita tergolong penyakit berat sehingga diperlukan perawatan intensif seperti cuci darah, dan operasi, yang memang biayanya tidak sedikit. Pendapatan berlimpah pun terkadang masih kualahan dalam mengobati, karena pengobatan tidak hanya satu atu dua kali saja, terkadang ada yang selama masa hidupnya harus rutin melakukan perawatan. Intinya hidupnya tergantung dengan perawatan dokter. Dengan sakit otomatis pekerjaan terbengkalai pendapatan berkurang atau bahkan tidak ada pendapatan sama sekali. Kesehatan memang mahal, kesehatan tidak bisa diganti dengan uang.
          Apalagi dengan risiko kecelakaan serta kematian yang sewaktu waktu mengancam setiap orang. Suatu peristiwa yang tidak kita inginkan serta ketidakpastian suatu peristiwa menyebabkan tokoh-tokoh di Indonesia memunculkan gagasan tentang asuransi yaitu ketika presiden megawati mengesahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada tanggal 19 oktober 2004, sehingga Indonesia dengan jaminan asuransi akan segera terealisasi.
I.     Hak dan Kewajiban
A.   Hak Peserta
·         Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
·         Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
B.      Kewajiban Peserta
·         Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk BPJS Kesehatan Mandiri setiap anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga wajib didaftarkan menjadi peserta asuransi.[10]
·         Membayar iuran
·         Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
·         Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Apabila ingin pindah fasilitas kesehatan tingkat satu syarat yang harus di bawa fotokopy KTP, Kartu BPJS, Kartu Mahasiswa (khusus mahasiswa).[11]
J.        Landasan Hukum
Landasan Hukum BPJS Kesehatan :
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 
3.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang undang mengatur masalah Pengelolaan BPJS Kesehatan, manajemen berpedoman pada tata kelola yang baik antara lain :
a)      Pedoman Umum Good Governance BPJS Kesehatan 
b)      Board Manual BPJS Kesehatan 
c)       Kode Etik BPJS Kesehatan 
K.      Iuran BPJS Kesehatan
1.      Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah (sepenuhnya).
2.      Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.      Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4.      Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.       Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta akan diberhentikan sementara.
6.      Pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta:
a.      Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan dan
b.      Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka  dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
1.    Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2.    Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
L.       Menghitung Premi Asuransi
PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Iuran dibayar oleh pemerintah sepenuhnya
Rp 19.225/orang/bulan
PPU (Pegawai Penerima Upah)
Iuran sebagian dibayar pemberi kerja dan sebagian lain dibayar peserta 
·         PNS/TNI: 5% dari gaji + Tj.keluarga (3% pemberi kerja dan 2% dari pekerja).
·         PPU Lainnya: 5% dari gaji + Tj.Keluarga (4% pemberi kerja dan 1% pekerja)
2 x PTKP (K1)
Mandiri
Iuran sepenuhnya dibayar peserta
Kelas 1: Rp 80.000/bulan/orang
Kelas 2: Rp 51.000/bulan/orang
Kelas 3: Rp 25.500/bulan/orang
Dasar ketentuan hak atas ruang kelas perawatan bagi PPU (PNS/TNI) berdasarkan atas tingkatan golongan. Kelas satu diperuntukan untuk (PNS/TNI) dengan golongan III DAN IV, Kelas dua untuk (PNS/TNI) dengan golongan I dan II. Sedangkan untuk PPU lainnya hak atas ruang kelas perawatan berdasarkan besarnya gaji. Karyawan dengan gaji di atas 4.725.000 menempati kelas perawatan 1, Karyawan dengan gaji 3.543.751 menempati kelas 2.[12]
Dasar perhitungan maksimal iuran peserta PPU adalah 2 kali penghasilan tak kena pajak (PTKP) status keluarga 1. Besaran nominal dari rumus 2 x PTKP status K1 dengan batas atas Rp 4.725.000. Berapapun gaji peserta apabila melebihi Rp 4.725.000 maka persentase tetap dikalikan 4.725.000.[13]
Contoh penghitungan premi untuk PPU:
            Seorang karyawan swasta berstatus manager dengan gaji sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) memiliki tanggungan istri dan 3 orang anak. Diketahui data nilai PTKP sebesar Rp 2.362.500. Maka iuran yang harus di bayarkan baik oleh pemberi kerja maupun pekerja sebesar:
1.      Penentuan kelas
1,5 x PTKP (K1) -> 1,5 x 2.362.500= 3.543.750
2 x PTKP (K1)  -> 2 x 2.365.500= 4.725.000
Maka kelas perawatan karyawan tersebut yaitu kelas 1 karena gaji > 2 x PTKP (K1).
2.      Iuran yang harus dibayarkan berdasarkan peraturan untuk PPU (swasta) sebesar 5% dari gaji pokok (4% dari pemberi kerja dan 1% dari karyawan):
a.      Yang harus dibayar perusahaan  4% x 4.725.000= 189.000
b.      Yang harus dibayar karyawan 1% x 4.725.000= 47.250
Total iuran BPJS Kesehatan karyawan tersebut sebesar (189.000 + 47.250= 236.250) ,jumlah tersebut sudah termasuk istri dan tiga orang anaknya.

M.   Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.      Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.       Administrasi pelayanan
2.       Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
3.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
4.       Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
5.       Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
6.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b.      Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.      Rawat jalan, meliputi:
·         Administrasi pelayanan
·         Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan subspesialis
·          Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
·          Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
·          Rehabilitasi medis
·          Pelayanan kedokteran forensic
·          Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.      Rawat Inap yang meliputi: 
·         Perawatan inap non intensif
·         Perawatan inap di ruang intensif

N.   Kepesertaan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.      Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.      Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
·         Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a.      Pegawai Negeri Sipil:
b.      Anggota TNI;
c.       Anggota Polri;
d.      Pejabat Negara;
e.      Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f.         Pegawai Swasta.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
·         Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a.      Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b.      Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
·         Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a.      Investor;
b.      Pemberi Kerja;
c.       Penerima Pensiun;
d.      Veteran;
e.      Perintis Kemerdekaan;
f.        Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
3.      Anggota keluarga yang ditanggung
1.      Pekerja Penerima Upah :
 Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.      Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja: Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.      Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

O.     Prosedur Pendaftaran Peserta Jkn Bpjs Kesehatan
a.      Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/ Bupati/ Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
b.       Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1.      Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a.      Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b.       Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.      Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.      Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
c.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja.
Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja:
a.      Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
b.      Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
c.       Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
                                      i.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
                                    ii.       Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
                                  iii.       Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
                                   iv.      Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
d.       Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA).
e.      Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI).
f.         Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.  Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS.
P.      Studi Kasus
Contoh kasus :
Bagi anggota BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran per tanggal 10 status kepesertaan diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dan peserta tidak bisa menggunakan semua fasilitan BPJS Kesehatan. Hal ini pernah dialami oleh salah satu tetangga saya. Saat beliau jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit beliau mengandalkan dana dari BPJS Kesehatan, katena biaya inap di rumah sakit tersebut sangant mahal. Namun ternyata beliau tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dikarenakan terlambat membayar iuran selama 3 bulan.[14]
Seperti yang telah dinyatakan oleh kepala kantor cabang utama BPJS Kesehatan Surakarta, Bimantoro, mengenai memberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda itu sesuai dengan peraturan presiden No, 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres 12/2013 tentamg jaminan kesehatan pembaayaran iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 kini tidak lagi dikenakan denda 2%, melainkan penjaminan dinonaktifkan.
Apabila peserta hendak mengaktiftan kembali status kepesertaannya maka wajib membayar iuran bulanan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan dan memebayar iuran pada saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Tetapi peserta wajib membayar denda sebesar 2,5% dari total biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak atau maksimal 30 juta kepada pihak BPJS Kesehatan. Kepaala kantor cabang utama BPJS Kesehatan Surakarta, Bimantoro, berkata “Bagaimanapun juga jika yang bersangkutan sakit dan membutuhkan rawat inap BPJS tidak akan mempersulit. Lunasilah tunggakan itu dan membayar denda sehingga kepesertaan akan aktif kembali.”
Sehingga untuk mengatasi masalah yang dialami salah saya tadi hanyalah dengan melunasi semua tunggakan dan membayar denda sebesar 2,5% dari total biaya pelayanan kesehatan Karena dalam masa 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali, beliau telah memanfaatkan pelayanan rawat inap, baru kemudian beliau dapat menggunakan fasilitas BPJS kesehatan kembali. Semisal total biaya rawat inap sebesar 3 juta dengan menggunakan BPJS kelas 3 maka yang harus dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan sebesar :

Denda= 25/100 . 3jt = 75.000 x 3 bulan= 225.000


Tunggakan selama 3 bulan 25.500 x 3 bulan = 76.500
Total biaya yang harus dibayarkan=225.000 + 76.500= 301.500


Kesimpulan

Keberadaan asuransi sangat membantu masyarakat. Disaat risiko tidak diingikan  terjadi pada peserta, asuransi setidaknya sedikit bisa meringankan beban peserta/tertanggung. Adanya polis asuransi menjadikan kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) sama-sama mendapatkan kejelasan.
Pengelompokan asuransi menjadi beberapa bagian dari asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi wajib, reasuransi, dan asuransi sosial merupakan salah satu bentuk perkembangan perusahaan asuransi di Indonesia.
BPJS Kesehatan tergolong ke dalam kelompok asuransi sosial, membantu warga Indonesia terutama masyarakat kelas bawah mengatasi permasalahan kesehatan. Permasalahan utama yang di atasi lebih kepada bagian keuangan. Banyaknya keluhan akan mahalnya biaya  berobat/perawatan rumah sakit, sehingga pemerintah mencoba untuk mengurangi beban masyarakatnya yaitu dengan memunculkan program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan dalam pembayar premi asuransi. Khusus peserta BPJS Kesehatan yang difasilitasi  oleh pemerintah,  perawatan hanya tersedia pada kelas 3. Sedangkan untuk Pegawai Penerima Upah kelas perawatan tergantung pada besarnya gaji/ golongan (PNS).

                                                                                                                                  

[1] Thohari, Fuad. (2011). Menyoal Asuransi Konvensional Versusu Asuransi Syariah, Vol III. No.2, 274.

[2] R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) DAN Undang-Undang (UU) Kepailitan, (Jakarta: PT. Pradaya Paramita, 1994), Cet. I, H. 74.

[3] Thohari, Fuad. 2011. Menyoal Asuransi Konvensional Versusu Asuransi Syariah, Vol III, No.2. 275.

[4] Ganie, Junaedy. 2013. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 37.

[5] Ganie, Junaedy. 2013. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 38.

[6] Sukardi, Didi. (2016). Pengelolaan Dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Prespektif Hokum Islam: Jurnal Kajian Hokum Islam. Mahkamah. Vol I, No 1, 102.

[7] Sukardi, Didi. (2016). Pengelolaan Dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Prespektif Hukum Islam: Jurnal Kajian Hukum Islam. Mahkamah. Vol I, No 1,103.

[8] Sunarmi. Pemegang Polis dan Kedudukan Hukumnya: Jurnal Ilmu Hukum. Vol III, No 1, 5

[9] Ojk.go.id

[10] Pegawai BPJS Kesehatan Solo. 5 September 2017

[11] Pegawai BPJS Kesehatan Solo. 5 September 2017

[12] Khoirunisa, Rizqia. (2016). Pasien BPJS:  http://www.pasienbpjs.com/2016/06/cara-menghitung-bpjs-untuk-perusahaan.html

[13] Santoso, Uji Agung. (2015, Januari 14). Ini Cara Menghitung Besar Iuran BPJS Kesehatan: file:///E:/LEMBAGASYARIAHNONBANK/MENGHITUNGPREMIBPJS.htm


[14] Solopos, 30 Juni 2016.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sambutan Tuan Rumah

Sambutan Tuan Rumah Alhamdulillahirobil'alamin Asollatuwalamu'ala Asrofil ambyai warmusalim Syaidina Muhammadin wangala Alihi Wasohbihi aje'mangin Amaba'du Langkung rumiyin mangga kita sedaya ngraosaken puja lan puji syukur wonten ngarso dalem Allah SWT, ingkang sampun paring kinten kinten kanikmatan saenggo ing wekdal sakmenika kula lan panjenengan sedaya saged pepanggihan kanthi wilujeng mboten manggihi alangan setunggal punapa.  Shalawat saha salam mugi katur konjuk dhumateng baginda nabi agung Muhammad SAW, ingkang kita ajeng-ajeng syafaatipun benjang ing yaumul akhir. Amin Allahuma Amin. Kepareng kula matur wonten ngarso panjenengan sedaya   makili sohibul bait injih menika Sdr/sdri/bpk/ibu (…..) Ingkang kaping sepindah badhe ngaturaken sugeng lenggah lan sugeng pambagya sak cekapipun awit kerawuhan panjenegan sedaya. Kaping kalih mbok bilih anggenipun kawula nyediakake papan palenggahan kirang trapsilo, kirang nuju prana dhumateng panjenen...